ARTIKEL SEDERHANA PKN
SISI PANDANG SUPREMASI
HUKUM
Pada
hakikatnya supremasi adalah sebagai suatu peraturan yang tertinggi. Mengenai
perumusan dari Supremasi Hukum ini sebenarnya belum ada yang memberikan
pengertian secara tegas, hal ini disebabkan karena cakupan yang demikian
luasnya dari hukum itu. Beberapa ahli telah mengatakan bahwa supremasi hukum
merupakan upaya penegakan hukum dan penempatan hukum sebagai posisi tertinggi
dalam suatu negara yang dapat digunakan untuk melindungi semua lapisan
masyarakat tanpa intervensi atau gangguan dari pihak manapun termasuk pihak
penyelenggara negara. Dalam hal ini menjadikan hukum sebagai panglima ataupun
komandan yang dapat menjaga dan melindungi tingkat stabilitas dalam kehidupan
suatu bangsa dan negara.
Kita
telah mengetahui seberapa penting adanya supremasi hukum di suatu negara, dan
seberapa pentingnya bagi masyarakat untuk menyejahterakan kehidupan mereka.
Tujuan utama adanya supremasi hukum adalah menjadikan hukum sebagai pimpinan
dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mana apabila tujuan
tersebut tercapai dapat menghasilkan beberapa hal seperti meningkatkan
integritas sumber daya manusia, memberikan keadilan sosial, menjaga nilai moral
bangsa, menciptakan masyarakat yang demokratis, serta memberi jaminan
perlindungan hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.
Masyarakat
Indonesia tidak bisa terlepas dari yang namanya hukum, hukumlah yang dapat
membuka moral bangsa Indonesia untuk menjaga keutuhan negara. Dengan adanya
suatu hukum yang bersifat mengikat tersebut, kehidupan masyarakat bisa terjamin
dan kesejahteraanpun bisa tumbuh dengan subur di lingkungan mereka. Seperti
adanya hukum tentang Hak Asasi Manusia (HAM), hukum ini bisa menciptakan akan
keadilan masyarakat Indonesia yang pada saat ini sudah mulai sirna. Hukum
diperlukan oleh masyarakat demi membukanya mata para perusak hukum dan negara.
Oleh karena itu, diperlukan juga perilaku masyarakat dengan cerminan sikap pada
supremasi hukum.
Supremasi
hukum dapat diambang kehancuran, dengan kekuasaan sistem demokrasi di Indonesia
sekarang yang mengalami besarnya pergesekan kekuatan kekuasaan dari beberapa
titik pemegang kekuasaan. Lebih baiknya jika para generasi muda penerus bangsa
untuk ikut andil dalam penerapan perilaku yang mencerminkan sikap supremasi
hukum dalam kehidupan sehari-harinya demi titik kejayaan suatu bangsa dan
negara kedepannya.
Adapun
contoh yang bisa menjadi acuan dalam penerapan perilaku supremasi hukum adalah
kesadaran diri akan perilaku positif yang harus dimilikinya. Perilaku positif
itu misalnya seperti disiplin dalam segala tugas dan tanggung jawab, menghargai
pendapat orang lain, bertindak adil pada semua orang, dan tidak melakukan
deskriminasi atau pembeda-bedaan pada setiap golongan tertentu. Diperlukan juga
keadilan untuk para pejabat bawah atau kalangan orang bawah, mereka sering
merasakan keterpurukan yang disebabkan oleh pemerintah, dikarenakan sistem
pemerintahan sekarang kurang mencerminkan sikap dari supremasi hukum.
Kita
sebagai masyarakat Indonesia yang bermoral tinggi, dan para pemuda yang akan
meneruskan perjuangan bangsa, kita harus menjaga moral tinggi kita demi
Indonesia yang jaya, dengan supremasi hukum yang terus terjunjung tinggi demi
kejayaan dan keharmonisan negara Indonesia yang maju. Dan terus membawa nama
baik dimata semua orang, khususnya masyarakat Indonesia sendiri dan umumnya
untuk negara saudara yang selalu memiliki pandangan negatif positif pada bangsa
Indonesia.

Komentar
Posting Komentar