ARTIKEL SEDERHANA PKN



SISI PANDANG SUPREMASI HUKUM

            Pada hakikatnya supremasi adalah sebagai suatu peraturan yang tertinggi. Mengenai perumusan dari Supremasi Hukum ini sebenarnya belum ada yang memberikan pengertian secara tegas, hal ini disebabkan karena cakupan yang demikian luasnya dari hukum itu. Beberapa ahli telah mengatakan bahwa supremasi hukum merupakan upaya penegakan hukum dan penempatan hukum sebagai posisi tertinggi dalam suatu negara yang dapat digunakan untuk melindungi semua lapisan masyarakat tanpa intervensi atau gangguan dari pihak manapun termasuk pihak penyelenggara negara. Dalam hal ini menjadikan hukum sebagai panglima ataupun komandan yang dapat menjaga dan melindungi tingkat stabilitas dalam kehidupan suatu bangsa dan negara.
            Kita telah mengetahui seberapa penting adanya supremasi hukum di suatu negara, dan seberapa pentingnya bagi masyarakat untuk menyejahterakan kehidupan mereka. Tujuan utama adanya supremasi hukum adalah menjadikan hukum sebagai pimpinan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mana apabila tujuan tersebut tercapai dapat menghasilkan beberapa hal seperti meningkatkan integritas sumber daya manusia, memberikan keadilan sosial, menjaga nilai moral bangsa, menciptakan masyarakat yang demokratis, serta memberi jaminan perlindungan hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.
            Masyarakat Indonesia tidak bisa terlepas dari yang namanya hukum, hukumlah yang dapat membuka moral bangsa Indonesia untuk menjaga keutuhan negara. Dengan adanya suatu hukum yang bersifat mengikat tersebut, kehidupan masyarakat bisa terjamin dan kesejahteraanpun bisa tumbuh dengan subur di lingkungan mereka. Seperti adanya hukum tentang Hak Asasi Manusia (HAM), hukum ini bisa menciptakan akan keadilan masyarakat Indonesia yang pada saat ini sudah mulai sirna. Hukum diperlukan oleh masyarakat demi membukanya mata para perusak hukum dan negara. Oleh karena itu, diperlukan juga perilaku masyarakat dengan cerminan sikap pada supremasi hukum.
            Supremasi hukum dapat diambang kehancuran, dengan kekuasaan sistem demokrasi di Indonesia sekarang yang mengalami besarnya pergesekan kekuatan kekuasaan dari beberapa titik pemegang kekuasaan. Lebih baiknya jika para generasi muda penerus bangsa untuk ikut andil dalam penerapan perilaku yang mencerminkan sikap supremasi hukum dalam kehidupan sehari-harinya demi titik kejayaan suatu bangsa dan negara kedepannya.
            Adapun contoh yang bisa menjadi acuan dalam penerapan perilaku supremasi hukum adalah kesadaran diri akan perilaku positif yang harus dimilikinya. Perilaku positif itu misalnya seperti disiplin dalam segala tugas dan tanggung jawab, menghargai pendapat orang lain, bertindak adil pada semua orang, dan tidak melakukan deskriminasi atau pembeda-bedaan pada setiap golongan tertentu. Diperlukan juga keadilan untuk para pejabat bawah atau kalangan orang bawah, mereka sering merasakan keterpurukan yang disebabkan oleh pemerintah, dikarenakan sistem pemerintahan sekarang kurang mencerminkan sikap dari supremasi hukum.
            Kita sebagai masyarakat Indonesia yang bermoral tinggi, dan para pemuda yang akan meneruskan perjuangan bangsa, kita harus menjaga moral tinggi kita demi Indonesia yang jaya, dengan supremasi hukum yang terus terjunjung tinggi demi kejayaan dan keharmonisan negara Indonesia yang maju. Dan terus membawa nama baik dimata semua orang, khususnya masyarakat Indonesia sendiri dan umumnya untuk negara saudara yang selalu memiliki pandangan negatif positif pada bangsa Indonesia.

Komentar

Postingan Populer